Jadwal SIM Keliling Bandung Selasa 5 Oktober, Simak Juga Syarat dan Biayanya

5 Oktober 2021, 07:28 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Bandung untuk Selasa 5 Oktober 2021.

SIM keliling Kota Bandung Selasa 5 Oktober berlokasi di ITC Kebon Kalapa dan BTC Fashion Mall.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Alun-alun Cicalengka dan Gudang Garmen Dayeuhkolot.

Jadwal layanan SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: WhatsApp dan Instagram Sempat Down, Netizen Kembali Bandingkan dengan Telegram

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: NIK Jadi NPWP Diharapkan Bisa Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas

Adapun biaya perpanjangan SIM keliling Bandung adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Fadli Zon Singgung Pemindahan Ibu Kota Baru, Rizal Ramli: Untuk Rakyat Indonesia atau Beijing Baru?

Baca Juga: Segera Lakukan Ini Agar Doa Cepat Dikabulkan Kata Ustadz Adi Hidayat, Caranya Mudah

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler