MAPAY BANDUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap harapannya jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditambah fungsinya menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
Apalagi kata Menkeu, jika fungsi NIK menjadi NPWP tersebut dapat memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi.
Namun demikian, ia mengingatkan jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.
Baca Juga: Pemkot Bandung dan Cimahi Sepakat Kolaborasi, Masalah di Perbatasan Jadi Prioritas
"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.
Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sri Mulyani menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.
Baca Juga: Fadli Zon Singgung Pemindahan Ibu Kota Baru, Rizal Ramli: Untuk Rakyat Indonesia atau Beijing Baru?
Karena itu, ia menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia.