Jadwal Ganjil Genap Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 2 Oktober 2021

2 Oktober 2021, 06:14 WIB
Polisi memperluas sistem ganjil genap Kota Bandung, salah satunya berada di Terminal Ledeng /Dikyasa Polrestabes Bandung

MAPAY BANDUNG - Aturan ganjil genap di Kota Bandung kembali diberlakukan hari ini Sabtu 1 Oktober 2021.

Berikut jadwal ganjil genap beserta lokasinya di Kota Bandung.

Lokasi ganjil genap di Kota Bandung hari ini berada di 6 titik.

Baca Juga: Jadwal, Preview dan Link Live Streaming MU vs Everton di Liga Inggris

Sama seperti pekan sebelumnya, titik lokasi ganjil genap di Kota Bandung ialah Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Pasteur, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, Gerbang Tol Kopo dan Terminal Ledeng.

Jadwal ganjil genap di Kota Bandung dimulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Setiap kendaraan non plat D yang masuk Kota Bandung akan diperiksa sesuai dengan nomor kendaraan yang ditetapkan saat aturan ganjil genap.

Baca Juga: Ganjil Genap Kota Bandung Diperluas? Ini Jawaban Oded

Baca Juga: Anniversary 6 Tahun Pernikahan, Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia Saling Tulis Pesan Romantis

Namun, khusus untuk lokasi ganjil genap di Terminal Ledeng, petugas akan memeriksa pula kendaraan dengan plat D.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, aturan ganjil genap di Kota Bandung masih diberlakukan selama sepekan kedepan.

Pasalnya, aturan ganjil genap di Kota Bandung ini dapat menurunkan mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Batik Nasional 2 Oktober 2021, Simak Juga Cara Pasangnya

"Kelanjutan ganjil genap tadi diputuskan dalam sepekan ke depan tetap masih di laksanakan mudah-mudahan ini dalam rangka kita tetap menjaga euforia dan juga kehati-hatian kita," kata Oded saat ditemui wartawan usai menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Pendopo Kota Bandung, Jumat 1 Oktober 2021.

Kendati demikian, Pemkot Bandung masih mengizinkan sejumlah kendaraan prioritas untuk masuk ke Kota Bandung saat pelaksanaan ganjil genap.

Kendaraan tersebut di antaranya mobil dinas, kendaraan umum, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan darurat lainnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler