Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Rabu 29 September 2021

29 September 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi /instagram @simsatlantaspolrescimahi

MAPAY BANDUNG - Jadwal SIM Keliling Bandung.

SIM keliling Kota Bandung Rabu 29 September berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square.

Sedangkan SIM Keliling Kabupaten bandung berada di Alun-Alun Ciwidey dan Kantor Desa Ciparay.

Pendaftaran SIM Keliling Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sendiri bisa dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, Real Madrid Tumbang dari Tim Debutan

Pemohon perpanjangan di SIM Keliling diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling Kabupaten Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

Baca Juga: Persib Tak Banyak Beristirahat dan Langsung Latihan Jelang Pertandingan Kontra PSM

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

Baca Juga: HEBOH! Tukul Arwana Meninggal Dunia, Cek Faktanya di Sini

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini! Jika Tidak, Siap-siap Kartu Prakerja Bakalan Dicabut dan Terancam di-Banned

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler