Jadwal SIM Keliling Bandung Sabtu 25 September 2021, Simak Syarat dan Biayanya

24 September 2021, 18:27 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM



MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal SIM keliling Bandung pada Sabtu 25 September 2021.

SIM Keliling Kota Bandung Sabtu 25 September berlokasi di BTM Cicadas dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung berada di Dealler Honda Nambo Banjaran dan Borma Katapang.

Jadwal layanan SIM keliling Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ular Kobra Raksasa Tinggal di Bawah Kap Mobil Toyota Avanza di Daerah Jabar, Warga: Karungan, Karungan!

Baca Juga: Film Nussa Akan Tayang di Bioskop 14 Oktober, Penonton Bakal Dibuat Lebih Emosional

Adapun biaya perpanjangan SIM Keliling ialah sebagai berikut :

SIM A : Rp80 ribu

SIM C : Rp75 ribu

Biaya tersebut belum termasuk biaya kesehatan asuransi.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau suket dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal, Link Streaming dan Preview Brentford vs Liverpool di Liga Inggris Pekan Ini

Baca Juga: Puluhan Motor Hasil Curian di Kabupaten Bandung Bisa Diambil Pemiliknya, Cek di Sini Siapa Tau Ada Motor Kamu

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @simrestabdg1 dan @tmcpolrestabandung.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler