Anak di Bawah 12 Tahun Tak Boleh ke Sejumlah Tempat Ini, Berikut Aturan Lengkap Perwal PPKM Level 3 di Bandung

10 September 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi anak bermain dengan orang tua. /Unsplash/ramm_

MAPAY BANDUNG - Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang memberlakukan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.

PPKM Level 3 diberlakukan sampai tanggal 13 September 2021, dan berpotensi dilanjutkan tergantung keputusan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun sudah menerbitkan Perwal terbaru tentang penerapan PPKM Level 3 di Kota Bandung.

Baca Juga: Kisah Horor Driver Taksi Online di Bandung Antarkan Penumpang Gaib ke Kuburan Angker Cikadut

Menariknya, dalam Perwal terbaru ini, terdapat aturan yang memuat tentang larangan bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun berkunjung ke sejumlah tempat.

Dalam Pasal 11 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021 menyatakan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk pusat perbelanjaan, mall dan kawasan pertokoan.

Selain itu, anak-anak berusia di bawah 12 tahun juga tidak boleh masuk ke tempat wisata. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat 5 Perwal Kota Bandung Nomor 93 Tahun 2021.

Kebijakan ini diambil Pemkot Bandung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang masuk ke tempat wisata.

Baca Juga: Gegara Terus Jadi Sorotan, Profil KPI di Wikipedia English Diedit Jadi Begini

Seperti diketahui, di masa PPKM Level 3 ini, Pemkot Bandung telah mengizinkan 5 tempat atau destinasi wisata di Kota Bandung dibuka untuk wisatawan.

Aturan mengenai tempat wisata diperbolehkan buka kembali di Kota Bandung tertuang dalam Perwal Nomor 94 tentang Perubahan ke 3 PPKM Level 3.

Dalam Perwal yang ditetapkan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial itu tertulis dengan lengkap daftar 5 tempat wisata yang sudah boleh buka kembali.

Lima tempat wisata itu antara lain Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Trans Studio Bandung, Karang Setra, Kiara Artha Park, dan Saung Angklung Udjo.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kota Bandung Ini Sudah Boleh Buka, Simak Aturannya Jika Ingin Berkunjung

Adapun syarat pengelola lima tempat wisata di Kota Bandung untuk membuka kembali aktivitas adalah menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Nantinya setiap pengunjung dan pegawai akan dilakukan pengecekan protokol kesehatan dan vaksinasi.

Khusus bagi Saung Angklung Udjo, tempat wisata angklung itu diperbolehkan buka setelah mendapatkan izin langsung dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomoi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca Juga: Tim Prabu Polrestabes Bandung Sampaikan Perpisahan, Resmi Dibubarkan?

Untuk waktu operasional, Saung Angklung Udjo boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Sedangkan untuk empat tempat wisata lain buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Namun, khusus bagi anak di bawah usia 12 tahun, Pemerintah Kota Bandung belum mengizinkan mereka untuk berkunjung ke tempat wisata.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler