Resepsi Pernikahan di Kota Bandung Kembali Diizinkan, Ini Aturannya

9 September 2021, 06:43 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan /Pexels

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi untuk beberapa kegiatan masyarakat di masa PPKM Level 3.

Salah satu kegiatan yang diberikan relaksasi ialah resepsi pernikahan.

Dilansir MapayBandung.com dari peraturan Wali Kota (perwal) Bandung Nomor 93 Tahun 2021 menyebutkan jika resepsi pernikahan boleh digelar kembali dengan beberapa aturan.

Baca Juga: Daftar Tempat Wisata di Kota Bandung yang Boleh Buka di Masa PPKM Level 3

Di antaranya ialah tamu undangan paling banyak hadir 20 orang setiap sesi. Dimana waktu paling lama untuk setiap sesi adalah 1 jam.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 9 September 2021

Baca Juga: 5 Kelurahan di Kota Bandung dengan Kasus Positif Covid-19 Terbanyak, Cek di Sini

Selain itu, saat resepsi pernikahan digelar tidak diperkenankan ada makan di tempat. Terakhir seluruh tamu undangan dan penyelenggara resepsi pernikahan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Persib Bandung Boyong 21 Pemain, Castillion dan Supardi Siap Tempur vs Persita

Selain memberikan relaksasi terhadap aktivitas resepsi pernikahan, Pemkot Bandung juga mengizinkan kembali tempat wisata dibuka di masa PPKM level 3 ini.

Baca Juga: Tempat Wisata di Bandung Boleh Buka, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Dilarang Masuk!

Ada beberapa tempat wisata yang diperbolehkan buka kembali seperti Kiara Artha Park, Trans Studio Bandung, Saung Angklung Udjo dan Kebun Binatang Bandung.

Baca Juga: Kota Bandung Berencana Terapkan PTM 100 Persen pada 'New Normal' Januari 2022

"Berdasarkan aspirasi, di perhotelan ada MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) itu akan kita berikan relaksasi, juga Kebun Binatang, tempat olahraga outdoor," kata Oded usai rapat terbatas bersama Forkopimda di Ruang Tengah Balai Kota Bandung, Rabu 8 September 2021.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler