Jadwal dan Lokasi SIM Keliling, Sabtu 28 Agustus 2021, Operasional Mulai Pukul 08.00 WIB

28 Agustus 2021, 07:30 WIB
jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung hari ini. /IG @tmcpolrestabandung

MAPAY BANDUNG - Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling Polresta Bandung di Kabupaten Bandung hari ini, Sabtu 28 Agustus 2021.

SIM keliling Kabupaten Bandung akan beroperasi di dua lokasi.

Lokasi SIM keliling pertama berada di Dealler Honda Nambo Banjaran.

Lokasi SIM keliling kedua berada di Borma Katapang.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Sabtu 28 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

Baca Juga: BREAKING NEWS! Cristiano Ronaldo Resmi Kembali ke Manchester United

Operasional SIM keliling akan dimulai pada pukul 08.00 WIB.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C diwajibkan membawa KTP asli atau SUKET, dan SIM yang masih berlaku.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut syarat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kabupaten Bandung:

Baca Juga: Awal Tahun 2022, Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Tes Pramusim MotoGP

Baca Juga: Indonesia Kembali Rebut Medali Paralimpiae Tokyo 2020, Kini Giliran Cabang Para Atletik

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

Baca Juga: Awal Tahun 2022, Sirkuit Mandalika Jadi Tuan Rumah Tes Pramusim MotoGP

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker dan menjaga jarak.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler