Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis 26 Agustus 2021, Beserta Persyaratannya

25 Agustus 2021, 17:20 WIB
Lokasi Pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta Senin, 23 Agustus 2021 /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Simak berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk hari ini Rabu 25 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Alun-alun Banjaran dan Taman Kota Baleendah.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Viral! Wanita Nekat Curi Tas di Dalam Masjid di Bandung Saat Sang Pemilik Ambil Air Wudhu

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Terjerat Korupsi, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan KPK

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM keliling bisa dilihat di akun Instagram @tmcpolrestabandung dan @simrestabdg1.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler