Jadwal SIM Keliling Bandung Rabu 18 Agustus 2021, Simak Juga Persyaratannya

17 Agustus 2021, 16:50 WIB
Berikut jadwal SIM Keliling untuk Kota Bandung hari ini /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal layanan SIM keliling Bandung untuk Rabu 18 Agustus 2021, beserta persyaratannya.

Pelayanan SIM keliling Kota Bandung Rabu 18 Agustus 2021 berlokasi di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal.

Sedangkan lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung bertempat di Kantor Kecamatan Ciparay dan Alun-alun Cicalengka.

Pendaftaran SIM keliling Bandung dibuka pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Pembukaan Tempat Wisata, Hiburan dan Kegiatan MICE di Hotel Kota Bandung Diputuskan Besok

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Di Tengah Perayaan HUR ke-76 RI, Zona Merah di Jakarta Hanya Tersisa Tiga RT

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler