Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Senin 14 Juni 2021

14 Juni 2021, 07:23 WIB
Ilustrasi SIM C /PRFM

MAPAY BANDUNG - Layanan SIM keliling Polrestabes Bandung kembali beroperasi hari ini Senin 14 Juni 2021.

Terdapat dua lokasi pelayanan SIM di SIM keliling Kota Bandung.

Lokasi SIM keliling pertama akan beroperasi di BTC Fashion Mall, jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung.

Adapun SIM keliling kedua akan beroperasi di Pasar Modern Batununggal, jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Baca Juga: 4 Langkah Ampuh Menyiapkan Dana Haji, Simak Agar Tidak Salah Merencanakan

Pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pemohon yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya wajib membawa KTP asli atau Suket dan SIM yang masih berlaku.

Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas atau Polres.

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung :

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film yang Tayang di Bioskop Juni Ini, Salah Satunya A Quiet Place Part 2

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Sambil Isoman, Wagub Jabar Uu Review Iga Bakar Kiriman Netizen

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler