Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari ini, Jumat 28 Mei 2021

28 Mei 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Kota Bandung /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pelayanan SIM keliling dari Polrestabes Kota Bandung hari ini Jumat 28 Mei 2021 kembali beroperasi melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.

Lokasi SIM keliling Kota Bandung akan berada di dua lokasi.

SIM keliling pertama akan beroperasi di ITC Kebon Kalapa jalan Pungkur Kota Bandung.

SIM keliling kedua akan beroperasi di Lucky Square jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung.

Baca Juga: Daftar Tempat di Bandung yang Bisa Akses Internet 5G Mulai Hari Ini, Cek di Sini!

Pelayanan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohom diwajibkan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masih berlaku.

Jika SIM masa berlakunya telah habis, maka pemohon dapat mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Stadion GBLA Saat Ini Sudah Masuk Tahap Persiapan Lelang, Siapa Berminat?

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Kronologi Mobil Pick Up yang Masuk Jurang di Pasirjambu Pagi Tadi

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler