Cek Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 26 Mei 2021

26 Mei 2021, 06:16 WIB
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

MAPAY BANDUNG - Lokasi pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini, Rabu 26 Mei 2021 berada di dua lokasi.

Lokasi SIM Keliling I berada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Sementara lokasi SIM Keliling II berlokasi di Outlet Amanda Brownies, Jalan Riau Nomor 154 Kota Bandung.

Baca Juga: Jurnalis di Palestina Alami Pemblokiran Akun WhatsApp Usai Gencatan Senjata

Pelayanan SIM Keliling untuk wilayah Kota Bandung pada hari ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Pemohon SIM A dan SIM C diwajibkan untuk membawa KTP asli atau SUKET.

Adapun SIM yang dapat dilayani untuk melakukan perpanjangan masa berlaku adalah SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Jika SIM sudah habis masa berlakunya habis, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM keliling Kota Bandung:

Baca Juga: TNI AL Tandatangani Beasiswa Pendidikan bagi 86 Anak dari Awak Kapal KRI Nanggala-402

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Tahun Ini Ada 2 Kali Gerhana Bulan, Kapan Aja Ya?

7. Jam Operasional pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Selain di SIM keliling, pemohon juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM online Metro Indah Mall Lantai 1. ***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler