Amankan Enam pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Bandung Sita 1 Kg Sabu

24 Mei 2021, 14:39 WIB
Ekspose kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya hari ini Senin 24 Mei 2021, polisi sita 1 kiligram sabu /Instagram @polrestabesbandung

MAPAY BANDUNG - Satnarkoba Polrrestabes Bandung berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini berhasil diungkap dalam penelusuran pada 21 hingga 23 Mei 2021 kemarin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari enam orang yang di bekuk terdapat satu kasus yang menonjol dengan tersangka ST.

Baca Juga: Latihan Perdana Persib Pascalibur Lebaran, Coach Robert: Pemain Senang, Motivasi Tinggi

Dalam unggahan akun Instagram @polrestabesbandung memberi keterangan bahwa ST merupakan kurir yang membawa sabu seberat 1 Kg.

Ia diamankan ketika hendak mengantarkan sabu melalui sistem tempel.

"Mendapat dari jasa pengiriman yang kemudian oleh kurir diambil oleh ST dan ditangkap oleh anggota di lapangan," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung Senin, 24 Mei 2021 siang ini.

Ulung menambahkan, ST mendapatkan barang dari jaringan lapas di Jakarta.

ST mendapat keuntungan Rp 25.000 dalam satu kali pengiriman.

Menurut Kapolrestabes Bandung, 1 kilogram sabu yang diperoleh dari ST akan segera diedarkan di wilayah Kota Bandung.

"ST sebagai kurir dia mendapat keuntungan setiap Rp 25 ribu," ujarnya.

Ekspose kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya hari ini Senin 24 Mei 2021, polisi sita 1 kiligram sabu Instagram @polrestabesbandung

Baca Juga: Pengunjung Pasar Baru Kaget Temukan Pria Tewas Gantung Diri Malam-malam

Adapun lima pelaku lainnya yang juga ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba adalah EF, RW, RS, GA dan RF.

Total, barang bukti yang diamankan polisi antara lain 1,067 kologram sabu, 13 butir psikotropika, dan 99 butir obat-obatan jenis tramadol.

Keenamnya dipastikan Ulung tidak saling mengenal satu sama lain.

Seluruh kasus yang disampaikan hari ini, lanjut Ulung, masih terus dilakukan pengembangan.

Polisi juga berkoordinasi dengan lapas di Jakarta terkait peredaran narkoba.

"Semuanya dalam pengembangan dan dalam proses Satnarkoba Polrestabes Bandung," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pengedar sabu yang diamankan disangkakan pasal 114 ayat 2 UURI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sementara itu pelaku penyalahgunaan psikotropika disangkakan pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan 5 tahun.

Baca Juga: Terlalu Ambisius Ingin Nyapres, Disinyalir Jadi Alasan Ganjar Pranowo Tidak Diundang oleh Puan Maharani

Baca Juga: Elkan Baggott Dipastikan Gagal Bergabung dengan Timnas Indonesia di Dubai

Kapolrestabes Bandung mengimbau, agar masyarakat dapat melapor jika menerima informasi adanya tindak penyalahgunaan narkotika.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler