MAPAY BANDUNG - Kabar baik untuk pelaku UMKM yang berdomisili di Kota Bandung.
Pasalnya, Pemkot melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung telah membuka pendaftaran BLT UMKM.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online dan dibuka dari tanggal 19 sampai 26 April 2021.
Pelaku UMKM yang ingin menerima bantuan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta dipersilakan untuk segera mendaftar sebelum terlambat.
Adapun pendaftaran online BLT UMKM Kota Bandung bisa mengunjungi website: siumkm.bandung.go.id/bpum2021.
Baca Juga: Dibuka Sampai 26 April 2021, Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Rp1,2 Juta
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ustadz Zacky Mirza Meninggal? Simak Fakta Sebenarnya
Sebelum mendaftar, sebaiknya anda mengetahui persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi.
Pendaftaran BLT UMKM ini khusus bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia,
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung,
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD,
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berkas untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 Bandung
1. KTP Kota Bandung,
2. Kartu Keluarga (KK),
3. SKU/Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id,
4. Foto produk dan sarana usaha.
Baca Juga: Harga Daging Sapi Stabil, Berikut Update Harga Kepokmas di Jabar Selasa 20 April 2021
Baca Juga: Jadwal Final Piala Menpora, Persib Bandung vs Persija Jakarta: Duel Dua Tim Juara Grup
Baca Juga: 12 Klub Ternama Gabung Liga Super Eropa, Termasuk Liverpool, Manchester United, dan Real Madrid
Berikut dokumen lampiran:
1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan,
2. Fotocopy e-KTP,
3. Fotocopy Kartu Keluarga,
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU),
5. Foto diri dan produk (untuk UMKM),
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal),
7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA),
Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online,
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan,
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan,
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi,
5. Setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.***