Dibuka Sampai 26 April 2021, Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Rp1,2 Juta

19 April 2021, 08:24 WIB
Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM pada tahun 2021 ini sebesar Rp1,2 juta /PRFM



MAPAY BANDUNG - Pendaftaran online bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di Kota Bandung telah dibuka.

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung menyampaikan, pendaftaran dibuka mulai hari ini Senin 19 April sampai 26 April 2021.

Adapun pendaftaran online BLT UMKM Kota Bandung bisa mengunjungi website: siumkm.bandung.go.id/bpum2021.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Dibuka, Ini Syaratnya Untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Baca Juga: Harga Daging Sapi Rp105 Ribu, Berikut Update Harga Kepokmas di Jabar 19 April

Kabar tersebut disampaikan Dinas KUMKM Kota Bandung di akun Instagram resminya, Minggu 18 April 2021.

Sebelum mendaftar, sebaiknya anda mengetahui persyaratan dan berkas yang harus dipenuhi.

Pendaftaran BLT UMKM ini khusus bagi mereka yang belum mendapatkan bantuan tahun lalu.

Berikut persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM Kota Bandung:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-KTP Kota Bandung
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Bukan ASN, TNI/Polri, pengawai BUMN, atau pegawai BUMD
5. BPUM diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Berkas untuk pendaftaran BLT UMKM 2021 Bandung

1. KTP Kota Bandung
2. Kartu Keluarga ( KK )
3. SKU / Nomor induk berusaha (NIB) dri oss.go.id
4. Foto produk dan sarana usaha.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Jangan Lewatkan Grand Final Indonesian Idol

Baca Juga: 6 juta Bahan Baku Vaksin Tiba di Indonesia, Menkes Singgung Lonjakan Kasus di Beberapa Negara

Berikut dokumen lampiran:
1. Form pendaftaran yang sudah diisi lengkap dan diprint serta ditandatangani oleh calon penerima, RT/RW dan kelurahan
2. Fotocopy e-KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Foto diri dan produk (untuk UMKM)
6. Foto diri dan tempat usaha (untuk usaha non formal)
7. Nomor telepon selular yang bisa dihubungi secara langsung melalui pesan singkat (SMS) atau WhatsApp (WA)

Berikut tahapan pendaftarannya:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara online,
2. Download hasil pendaftaran online berupa surat pernyataan,
3. Cetak dokumen surat pernyataan untuk ditandatangan,
4. Surat pernyataan yang sudah ditandatangan dilengkapi beserta persyaratan di atas diserahkan ke kelurahan setempat untuk dilakukan verifikasi,
5. Setiap pendaftar yang tidak mengikuti tahapan pendaftaran, maka secara otomatis dinyatakan batal dan tidak diusulkan dalam program BPUM 2021.

Jika memenuhi syarat dan telah terdaftar, pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan senilai Rp1,2 juta.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler