Satpol PP Kota Bandung Akan Pantau Banyak Tempat Selama Ramadhan Tahun ini untuk Cegah Kerumunan

14 April 2021, 07:22 WIB
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi /Humas Kota Bandung

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan jika pada bulan Ramadhan kali ini, warga masih dilarang berkerumun karena masih dalam situasi pandemi covid-19.

Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan 700 petugas yang akan mengawasi sejumlah titik selama Ramadan tahun ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan, pihaknya telah membentuk satuan tugas dan membagi unit khusus yang akan berpatroli pada siang, sore, dan malam.

Baca Juga: Ketinggalan Preman Pensiun 5 Dini Hari Tadi? Saksikan di Sini: Bubun Makin Tertekan

Nantinya, para anggota Satpol PP akan ditempatkan di titik-titik yang biasa menjadi tempat berkumpul. Seperti di Taman Alun-Alun, Lapangan Tegalega, Lapangan Andir, dan tempat-tempat lainnya yang dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Semua telah kita petakan terkait dugaan pelanggaran yang biasa timbul pada saat bulan suci Ramadan. Dari mulai PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), tempat kuliner, tempat ngabuburit, buka bersama," terangnya saat Bandung Menjawab, di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 13 April 2021.

Idris menegaskan, Surat Edaran (SE) Kementerian Agama telah menyatakan, kegiatan ngabuburit dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Innalillahi, Dua Pemain Preman Pensiun 5 Meninggal Dunia Saat Syuting Masih Berlangsung

"Dan untuk beribadah juga dianjurkan di rumah atau apabila di masjid tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan," terangnya.

Pada bulan Ramadan kali ini, Satpol PP juga akan mengawasi dan menertibkan para pedagang musiman atau pedagang kaki lima yang menjajakan menu buka puasa di tempat-tempat fasilitas umum.

"Bukan tidak boleh, tapi kegiatan yang menimbulkan kerumunan khawatir terjadi penyebaran covid-19 dan menganggu lalu lintas dan ketertiban itu akan mendapatkan perhatian khusus," tuturnya.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Preman Pensiun 5 Episode 2, Tayang Subuh Ini di RCTI

Idris mengatakan, pengawasan juga dilakukan terhadap pasar tumpah. Tim Satpol PP akan mengawasi kegiatan pasar tumpah dan pasar tradisional guna meminimalisir terjadinya kerumunan.

Sejumlah pasar yang akan diawasi, yakni Pasar Kosambi, Pasar Andir dan Pasar Rajawali Timur. Termasuk juga Pasar Astana Anyar, Komplek Mekarwangi, dan Pasar Metuk di Kiaracondong.

"Karena kegiatan pasar tumpah dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19," terangnya.

Baca Juga: WOW! Film Live Action Gundam Bakal Digarap Netflix

Idris memastikan, selama Ramadan tempat hiburan malam seperti bar, klub malam, diskotik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa dilarang untuk beroperasi.

"Itu sudah ada aturan dan diperkuat dengan SE Disbudpar Kota Bandung menyatakan bahwa, sejak tanggal 11 april-15 Mei seluruh tempat hiburan wajib menghentikan kegiatan operasionalnya. Jadi sudah jelas ya," tegasnya.

"Kalau membandel kami akan sanksi. Beberapa waktu lalu, ada yang bandel, dihentikan, ditutup dan disegel," imbuh Idris.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler