3 Polisi Gadungan Lancarkan Aksinya di Soreang Kabupaten Bandung, Rampas Handphone dan Motor Korban

22 Maret 2021, 13:02 WIB
Polisi Gadungan berhasil ditangkap Polresta Bandung, mengaku sebagai anggota kepolisian mereka merampas hp dan motor milik korban. Eskpose kasus 22 Maret 2021. /Budi Satria

MAPAY BANDUNG - Kasus pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di kawasan Kabupaten Bandung. Pelaku yang berjumlah tiga orang, mengaku sebagai anggota kepolisian saat melancarkan aksinya di kawasan Alfathu, Soreang.

Tiga polisi gadungan tersebut berhasil merampas motor milik korbannya. Menurut pengakuan, mereka melancarkan aksinya didua lokasi yang berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro menyampaikan, pelaku merupakan polisi gadungan dan menggunakan sebuah mobil yang dimodifikasi lengkap dengan strobo, sirine, dan pengeras suara.

Baca Juga: Jadwal Piala Menpora Hari Ini: Big Match Persija vs PSM, Bhayangkara FC vs Borneo FC

Baca Juga: Pemerintah Akan Buka Pendaftaran Calon ASN 2021, Tersedia 1,3 Juta Formasi PNS dan PPPK

"Modusnya mengaku sebagai anggota Polri. Yang menarik disini selain yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri, para pelaku yang berjumlah 3 orang menggunakan sarana mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa yang mirip kendaraan maung pindad lengkap dengan strobo, sirine dan pengeras suara," ujar Bimantoro saat on Air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 22 Maret 2021.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan perampasan dengan kekerasan

"Berdasarkan barang bukti kita mendapatkan dua TKP. Dari pengakuan yang bersangkutan tiga kali, saat ini kita masih lakukan pengembangan apakah ada korban atau TKP lainnya dengan modus serupa dan tersangka yang sama," lanjut Bimantoro.

Baca Juga: Warga Bandung Dihebohkan dengan Femonena Halo Matahari, Ini Penjelasan BMKG

Baca Juga: Info Penting! Ada Pengerjaan Crossing Drainase Akses Masuk Baros 1 Tol Padaleunyi Hari Ini

Baca Juga: Dibuat untuk Cegah Anak Kecanduan Gadget, Program Chikenisasi Kota Bandung Terhenti Akibat Pandemi Covid-19

Bimantoro menjelaskan, dari tangan pelaku pihaknya telah menyita handphone milik korban, dan kendaraan roda dua.

 

Barang bukti dua motor dan satu mobil modifikasi dalam aksi curas yang dilakukan 4 polisi gadungan di Kabupaten Bandung. Polisi berhasil meringkus keempatnya. Budi Satria

"Dari para pelaku ini kita lakukan penyitaan kepada handphone milik korban, dan motor atau kendaraan roda dua sebanyak 2 unit," jelasnya.

Ketiga pelaku saat ini telah diringkus pihak kepolisian Polresta Bandung. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.***

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler