Berikut Jadwal Sim Keliling Kota Bandung Sabtu 6 Februari 2021, Cek Juga Syarat dan Biayanya di Sini

6 Februari 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini /PRFM News

 

MAPAY BANDUNG - Jadwal Sim keliling Kota Bandung Sabtu 6 Februari 2021 bertempat di dua lokasi.

SIM Keliling online I berlokasi di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal Blok RG 03, Kota Bandung.

Baca Juga: Digugat Cerai Oleh Maell Lee, Intan Juwita Curhat di Media Sosial Instagram

Baca Juga: Gubernur Anies Beberkan Penjelasan Soal Isu Lockdown Akhir Pekan di DKI Jakarta

Biaya perpanjangan Sim C Rp75 ribu, sedangkan Sim A Rp80 ribu. Biaya tersebut belum termasuk surat keterangan sehat dan asuransi dari pihak kepolisian.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Ditarik Karena Ada Sertifikat Tanah Elektronik? Ini Penjelasannya

Pemohon diharuskan membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

Baca Juga: RESMI, Bagus Kahfi Dikenalkan Sebagai Pemain FC Utrecht

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: SIAP-SIAP, Seluruh Alun-Alun di Kabupaten Bandung Tutup Selama Dua Hari

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler