Polres Cimahi Tangkap 16 Pengedar Narkoba, 1 Pelaku Juga Berprofesi PSK

2 Februari 2021, 12:04 WIB
Polres Cimahi ringkus 16 pelaku pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan KBB, Selasa 2 Februari 2021 /BUDI SATRIA


MAPAY BANDUNG - Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi menangkap 16 pelaku pengedar narkoba di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan, dari 16 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang perempuan.

Para pelaku yang diringkus merupakan pengungkapan dari 14 kasus peredaran narkoba pada awal Januari 2021. Sejumlah barang bukti pun disita pihak kepolisian.

Baca Juga: Cathrine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Kepemilikan Narkoba

"Dari keenam belas tersangka ini terdiri dari berbagai macam yang dapat kami sita, atau kita amankan, yaitu sabu-sabu 26,38 gram, ganja kering 33,68 gram, tembakau sintetis 1.314,37 gram, dan obat keras terlarang 1.144 gram," ujar Nasrudin saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 2 Februari 2021.

Sementara itu lanjut Nasrudin, dari keenam belas pelaku satu diantaranya adalah perempuan, berinisial NR yang berstatus tersangka sebagai pengedar. Ia mengaku sudah menjual barang haram ini selama 5 bulan terakhir dengan harga 250 ribu per paket. Selain menjual sabu-sabu, NR juga berprofesi sebagai PSK.

"Statusnya sebagai pengedar sabu-sabu dan juga bekerja sebagai PSK, yang bersangkutan berinisial NR, sudah kami tanyakan dan mengakui perbuatannya," lanjutnya.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polres Cimahi dari 16 pengedar BUDI SATRIA

Baca Juga: Terciduk! Vokalis Band Kapten Sang Pelantun ‘Lagu Sexy’ Pakai Narkoba dan Langsung Ditangkap Polisi

Pelaku ditangkap dibeberapa wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat di antaranya di Kecamatan Cimahi Selatan, Cimahi Tengah, Margaasih, Ngamprah, kemudian di Kecamatan Parompong, dan Kecamatan Cihampelas.

"Dengan pengembangan yang kita lakukan, ini bergerak juga ke wilayah Kota Bandung, ke Kecamatan Cicendo dan Kecamatan Lengkong," tuturnya.

Baca Juga: Vaksin yang Baru Datang Kemasannya Berbeda dengan CoronaVac, Kualitasnya Sama?

Nasrudin menerangkan, tersangka dijerat dengan beberapa pasal diantaranya pasal 111, pasal 112, pasal 113, dan pasal 114 tentang narkotika. Sementara untuk obat keras terlarang dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayar 1 Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Nasrudin pun menjelaskan lebih lanjut soal ancaman hukuman dari yang paling ringan hingga yang paling berat.

"Paling singkat adalah 5 tahun, dan paling tinggi adalah 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup dan hukuman mati," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler