Kesal, 14 Warga Keroyok 2 Orang Pemalak di Cimenyan, 1 Meninggal Dunia

25 Januari 2021, 15:08 WIB
Kesal Karena Sering Diperas, 14 Warga Keroyok 2 Pemuda, Salah Satunya Meninggal Dunia /BUDI SATRIA/PRFMNEWS


MAPAY BANDUNG - Merasa kesal karena sering diperas, 14 orang warga yang sebagian besar petani itu mengeroyok dua orang pemalak sehingga mengakibatkan satu korban meninggal dunia, dan satunya lagi luka berat.

Keempat belas pelaku pengeroyokan itu merupakan warga Caringin Tilu (Cartil), Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, aksi main hakim sendiri ini berawal dari kesepakatan 14 pelaku untuk memberi pelajaran terhadap dua pemuda yang kerap memalak mereka.

Baca Juga: Anies Baswedan Gambarkan Kematian Pasien Covid-19: Kematian dalam Kesendirian, Tanpa Keluarga di Sampingnya

Baca Juga: Pelaku Mesum di Halte Pasar Senen yang Viral di Media Sosial Berhasil Ditangkap

"Korban dua-duanya berinisial A, satu meninggal dunia, satu orang lagi luka parah," kata Hendra saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Senin 25 Januari 2021.

Soal kronologisnya, Hendra memaparkan satu dari 14 pelaku saat itu mengajak dua pemuda tersebut untuk minum kopi di warung. Padahal hal itu hanya siasat agar 13 orang lainnya bisa memukuli korban di lokasi kejadian.

Berita ini sebelumnya sudah tayang di PRFMNEWS.ID dengan judul "Kesal Karena Sering Diperas, 14 Warga Keroyok 2 Pemuda, Salah Satunya Meninggal Dunia" pada Senin, 25 Januari 2021.

Tak lama kemudian, para pelaku lainnya menyusul ke warung kopi dan melancarkan aksinya dengan mengeroyok korban.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Melonjak, Polresta Bandung Antisipasi Peredaran Daging Oplosan

Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, ada yang bertugas menghasut, memancing, hingga mengeroyok dengan batu bata dan kursi.

"Perannya beda-beda, ada yang melakukan pengeroyokan 8 orang, 5 orang melakukan penghasutan, sementara satu orang lagi mengajak dan membiarkan korban dikeroyok sampai meninggal," ucap Hendra.

Berdasarkan penuturan pelaku, Hendra mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sudah melakukan pelaporan adanya tindak pemalakan oleh dua pemuda itu ke Polsek Cimenyan.

Baca Juga: Pemkab Garut Akan Kembangkan Lokasi Wisata Piramid View

Baca Juga: Disiplin dan Patuhi Protokol Kesehatan, Baduy Nol Kasus Covid-19 Hingga Sekarang

Namun karena laporannya belum diselidiki, para pelaku berinisiatif memberi pelajaran kepada dua pemalak itu.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perannya. Ada yang dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 360 KUHP, dan Pasal 306 KUHP. Dengan ancaman hukuman 3 dan 12 tahun penjara.

"Sudah betul langkah yang dilakukan mereka (para pelaku) sebagai korban lapor ke polisi terdekat, tapi tidak boleh main hakim sendiri, karena konsekuensinya harus diproses hukum," pungkasnya.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler