"Pertama, foto di KTP-el boleh didiganti bila Anda dulu belum berjilbab, sekarang sudah berjilbab," kata Zudan.
"Yang kedua, sekalian mengganti KTP-elnya, ketika KTP-el Anda sudah rusak atau terkelupas, atau fotonya sudah buram," ujarnya.
Adapun, Zudan melanjutkan, ada sejumlah ketentuan yang harus penuhi pemilik KTP-el. Di antarnya membawa KTP-el yang lama, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu bawa kedua kelengkapan ini ke Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Chelsea dan West Ham Menang, Liverpool Terlempar ke Posisi 6
"Nah Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (Disdukcapil). Syaratnya mudah, cukup membawa KTP-el yang lama, dan membawa fotocopy kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT, RW lagi," pungkasnya.***