Apa Syarat Pasien Covid-19 Dinyatakan Sembuh? Ini Kriterianya Menurut Kemenkes

20 Juli 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 /Unsplash.com/engin akyurt



MAPAY BANDUNG - Hingga kini masyarakat Indonesia masih berjibaku melawan pandemi Covid-19.

Seiring berjalannya waktu, penularan Covid-19 di Tanah Air kian melonjak imbas masuknya varian Covid-19 Delta.

Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis pedoman persyaratan terbaru pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh.

Penentuan sembuh dari Covid-19, berdasarkan hasil assessmen yang dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Baca Juga: Sinopsis Indiana Jones And The Temple of Doom, Tayang di Trans Tv: Misi Harrison Ford yang Tak Direncanakan

Dalam pedoman tersebut, Kemenkes membagi pasien menjadi tiga kategori yakni pasien gejala berat atau kritis, pasien gejala ringan sedang dan tanpa gejala.

Pasien konfirmasi dengan gejala berat atau kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh.

"Pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat atau kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP," demikian bunyi pedoman itu seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 20 Juli 2021.

Baca Juga: Unggah Video Saat Berada di Mekkah, Ayu Ting Ting: Ya Allah Rindu Tanah Suci-Mu, Semoga Pandemi Cepat Berlalu

Sementara itu, pasien dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

1. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimtomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Saat Bupati Bandung Bicara Soal PPKM Darurat: Kalau Diperpanjang Tolong Diperhitungkan Dampak Sosialnya

Di sisi lain, kriteria pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ketika tidak lagi menunjukkan gejala tanpa konfirmasi tes PCR.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler