MAPAY BANDUNG - Ternyata foto di KTP-el atau KTP elektronik bisa diganti. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan sejumlah syarat dan cara ganti foto di KTP-el.
Ia menjelaskan hal tersebut dalam video di akun TikToknya @zudanariffakrulloh.
Zudan menjawab pertanyaan warga soal boleh tidaknya foto di KTP-el diganti.
Baca Juga: Keren! Kelurahan di Kota Bandung Ini Masih Nol Kasus Covid-19 Meski Pandemi Sudah Hampir Setahun
Pada prinsipnya, lanjut Zudan, foto di KTP-el boleh diganti jika beberapa syarat ini dipenuhi.
Syarat dan cara yang dimaksud Zudan adalah sebagai berikut.
1. Foto KTP-el dapat diganti bila pemilik identitas dulu tidak berjilbab, namun sekarang menggunakan jilbab.
2. Foto KTP-el dapat diganti bila kondisi fisik KTP-el mengalami kerusakan seperti terkelupas atau foto yang sudah buram.
Baca Juga: Rasa Penasarannya Terobati! Fitra Eri Akhirnya Siap Mereview Mobil Esemka
"Pertama, foto di KTP-el boleh didiganti bila Anda dulu belum berjilbab, sekarang sudah berjilbab," kata Zudan.
"Yang kedua, sekalian mengganti KTP-elnya, ketika KTP-el Anda sudah rusak atau terkelupas, atau fotonya sudah buram," ujarnya.
Adapun, Zudan melanjutkan, ada sejumlah ketentuan yang harus penuhi pemilik KTP-el. Di antarnya membawa KTP-el yang lama, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu bawa kedua kelengkapan ini ke Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Chelsea dan West Ham Menang, Liverpool Terlempar ke Posisi 6
"Nah Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (Disdukcapil). Syaratnya mudah, cukup membawa KTP-el yang lama, dan membawa fotocopy kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT, RW lagi," pungkasnya.***