"Kami laporkan atas dugaan tindak pidana ini, yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ucap Zainul Arifin.
Sebagai informasi, Emotional Festival itu sendiri telah digelar di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu 19 Oktober 2022 lalu.
Dalam Emotional Festival tersebut, Vierratale hadir sebagai pengisi acara.
Baca Juga: Efektif Bikin Anak Jadi Kecanduan Sayur dan Buah, Para Ibu Wajib Banget Cobain Tips Ini Sekarang!
Aksi Widi buka baju di atas panggung bermula saat ia bersama Vierratale selesai mengisi acara dan ingin meninggalkan panggung.
Tak lama berselang, Widi tampak buka baju yang ia pakai lalu melemparkannya kepada penonton.***