Korban Binomo Menangis Usai Aset Indra Kenz Diambil Negara, Netizen: Masa Pemain Judi Mengadu ke Tuhan?

- 15 November 2022, 11:16 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah
Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Sebut Indra Kenz Malas Bekerja, Foya-Foya dan Pamer Hidup Mewah /Antara

MAPAY BANDUNG – Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin 14 November 2022.

Indra Kenz dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait investasi bodong Binomo.

Namun demikian, para korban penipuan Binomo menangis lantaran aset Indra Kenz tidak dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: KETOK PALU! Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Tindak Pidana Pencucian Uang

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Selasa 15 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu memberikan tuntutan hukuman penjara, majelis hakim memberikan denda kepada Indra Kenz Indra senilai Rp5 miliar.

Apabila tidak sanggup untuk memberikan denda tersebut maka Indra akan mendapat pidana selama 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tutur Rahman Rajagukguk.

Baca Juga: Merinding! Beredar Video Jenazah Hidup sebelum Dimakamkan, Netizen Kaitkan dengan Lazarus Sindrom

Sebagai tambahan, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu Indra Kenz yang memiliki Binomo dikenala Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz.

Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bisa Jadi Ide Jualan, Cobain Resep Klappertaart Coconut Custard

Di sela-sela pembacaan putusan Indra Kenz, para korban yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar pengadilan.

Korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz, para korban semestinya mendapatkan uang mereka kembali dan menuntut haknya.

Bahkan salahsatu korban menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban. Dia heran hakim menolak barang sitaan dari Indra Kenz diserahkan kepada korban.

Menanggapi perampasan aset yang dimiliki Indra Kenz, netizen mengungkap pendapatnya. Sebagian setuju dan sebagian lainnya kontra dengan putusan pengadilan.

“Ini mereka kan judi kategorinya, jadi harusnya sadar dong yang mereka lakukan,” ucap akun @munaikg.

“Binomo itu kan judi, masa pemain judi kalah lalu mengadu kepada Tuhan soal keadilan,” kata akun @slndryp.

“Negara memang ikut ketipu sama indrakenz?” balas netizen lainnya.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah