MAPAY BANDUNG – Atta Halilintar sempat menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim usai dilaporkan terlibat dalam penipuan investasi bodong Net89.
Atta diperiksa Bareskrim Polri perihal bandana miliknya yang dibeli salah satu tersangka investasi bodong Net89, Reza Shahrani alias Reza Paten.
Uang senilai Rp2,2 Miliar yang diberikan Reza Paten pada Atta Halilintar tidak disita kepolisian.
Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara, uang senilai Rp 2,2 miliar dalam pelelangan bandana bukan merupakan unsur pidana karena saat diperiksa Atta mengaku tidak mengenal Reza Paten.
“Iya betul (bukan unsur pidana) karena Saksi Atta tidak kenal dengan tersangka (Reza Paten) saat lelang terbuka” kata Candra seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News pada Senin 14 November 2022.
Lebih lanjut, Candra menuturkan jika uang yang diberikan oleh Reza Paten tidak disita pihak kepolisian. Namun hanya bandana milik Atta Halilintar saja yang disita.
“Untuk uang tidak kita sita. Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana,” imbuhnya.
Baca Juga: Cuma 4 Bahan, Bisa Jadi Cemilan Lembut yang Super Enak, Cocok Jadi Ide Jualan