Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini telah menetapkan 8 terlapor sebagai tersangka.
Diketahui PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) Net89 melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).
Tak hanya Kevin Aprilio, kasus investasi bodong Net89 menyeret sejumlah artis besar seperti Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Perkasa hingga Mario Teguh.
Dilaporkan kerugian yang dialami 230 anggota saat ini mencapai Rp 28 miliar.***