“Permohonan penangguhan yang dilayangkan penasehat hukum tersangka NM dinyatakan bahwa penangguhan tersebut belum atau tidak dapat dipenuhi,” kata Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang, banten.
“Yang jadi dasar penolakan permohonan yaitu berpedoman pada alasan yang telah diatur oleh KUHAP pasal 21 ayat 1,” sambungnya.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Episode 17 Hari Ini Tidak Tayang di RCTI Rabu 2 November 2022, Ini Alasannya
Selain alasan subjektif, pendapat lain yang dicantumkan jaksa yaitu jika penangguhan permohonan dikabulkan maka akan mempersulit pemeriksaan.
“Kemarin saat pemanggilan juga sering terjadi yang bersangkutan harus dijemput dan lain sebagainya,” ujarnya.
Tak hanya Dewi Perssik, pihak yang berseteru dengan Nikita Mirzani yaitu pengacara Indra Tarigan dan Isa Zega beberapa waktu lalu mengadakan syukuran.
Mereka bersyukur lantaran Nikita Mirzani berada di balik bui dan akan segera diadili terkait kasus pencemaran nama baik.
Pengacara Indra Tarigan dan Isa Zega pun beharap pada aparat hukum agar Nikita Mirzani ditindak tegas.
Baca Juga: UAH Ungkap Ayat Al-Quran Ini Bisa Dibaca Sebelum Tidur, Agar Makhluk Halus Tak Berani Ganggu
Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, imbauan Indra Tarigan sepertinya tidak main-main, lantaran Nikita Mirzani sempat dilaporkan pada tahun 2019 terkait kasus pencemaran nama baik.