Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi pihak kepolisian serta Kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Freddy.
Baca Juga: Dukung IKN, Ridwan Kamil Gandeng Pengusaha Jabar Berinvestasi
Adapun, menurut Freddy penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.
Salahsatu pertimabngan itu menurut Freddy adalah agar Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***