Inilah Isi Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang Menjerat Rizky Biilar

- 13 Oktober 2022, 07:14 WIB
Isi pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menjerat Rizky Billar
Isi pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menjerat Rizky Billar /Sumber Istimewa

MAPAY BANDUNG – Kasus pelaporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar memasuki babak baru.

Usai dicecar 38 pertanyaan oleh kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Penetapan status tersangka pada Rizky Billar ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Sementara itu kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika pihak kepolisian memiliki dua alat bukti.

Selain keterangan saksi, visum Lesti Kejora menjadi bukti kuat yang akan memberatkan sang suami di persidangan nanti.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Akan Tidur di Polres Jakarta Selatan Mulai Malam Ini

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti, kemudian ada juga CCTV," ucap Endra Zulpan seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News pada Kamis 13 Oktober 2022.

Zulpan melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara maka Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu ayah Baby L ini disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x