Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT, Polisi: Ada Unsur Pidana

- 13 Oktober 2022, 08:15 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /Instagram/Rizkybillar/

Kabid Humas POlda Metro Jaya itu pun mengatakan bahwa kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora penanganan kasusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Menurut Endra Zulpan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora terdapat unsur pidana, sehingga penanganan kasusnya dinaikan.

Baca Juga: Menko Polhukam: TGIPF Segera Laporkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi

“Karena didapatkan unsur pidana dalam laporan ini,” kata Endra Zulpan.

Pemeriksaan hari ini terhadap Rizky Billar pun merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan penyidik, terkait laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah