Kabid Humas POlda Metro Jaya itu pun mengatakan bahwa kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora penanganan kasusnya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Endra Zulpan kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora terdapat unsur pidana, sehingga penanganan kasusnya dinaikan.
Baca Juga: Menko Polhukam: TGIPF Segera Laporkan Hasil Investigasi ke Presiden Jokowi
“Karena didapatkan unsur pidana dalam laporan ini,” kata Endra Zulpan.
Pemeriksaan hari ini terhadap Rizky Billar pun merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan penyidik, terkait laporan yang dilayangkan oleh Lesti Kejora.