MAPAY BANDUNG - Media sosial dibuat heboh dengan adanya pemberitaan Rizky Billar yang diduga lakukan KDRT usai ketahuan selingkuh oleh istrinya Lesti Kejora.
Atas tindakannya itu membuat Rizky Billar dilaporkan ke Polisi oleh Lesti Kejora.
Kini Polisi tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan artis Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.
Polisi mengatakan jika terbukti Rizky Billar melakukan tindakan KDRT terhadap Lesti maka dia terancam hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 6 episode 31 Jumat 30 September 2022, Didu dan Yayat Saling Salam Olahraga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.
Zulpan menyebutkan pada kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan, dengan ancaman penjara lima tahun.
"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, pada Jumat 30 September 2022.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Sudah Ikut Latihan Bersama Persib dan Siap Lawan Persija Jakarta