1. Hukum yang dipakai
Dalam versi Korea Selatan, tokoh ayah yang mengidap keterbelakangan mental di penjara akibat tuduhan penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Sehingga, akibat peristiwa itu anak perempuannya dikirim ke lembaga pengasuhan negara.
Sedangkan dalam versi Indonesia, sutradara Hanung Bramantyo tidak ingin menggunakan hukum negara Indonesia.
Karena menurutnya itu akan sangat berisiko jika diadopsi ke dalam film.
Keputusan ini juga diambil atas saran dari penasehat hukum sehingga film ini nantinya akan memiliki hukumnya sendiri.
2. Profesi tokoh utama
Film Miracle in Cell No.7 yang dibintangi Vino G. Bastian dan Mawar de Jong akan menampilkan profesi yang berbeda pada sosok ayah,
Vino atau sang ayah berprofesi sebagai penjual balon, bukan sebagai juru parkir seperti film di versi Koreanya.