Sehingga, akibat peristiwa itu anak perempuannya dikirim ke lembaga pengasuhan negara.
Sedangkan dalam versi Indonesia, sutradara Hanung Bramantyo tidak ingin menggunakan hukum negara Indonesia.
Karena menurutnya itu akan sangat berisiko jika diadopsi ke dalam film.
Keputusan ini juga diambil atas saran dari penasehat hukum sehingga film ini nantinya akan memiliki hukumnya sendiri.
2. Profesi tokoh utama
Film Miracle in Cell No.7 yang dibintangi Vino G. Bastian dan Mawar de Jong akan menampilkan profesi yang berbeda.
Yaitu Vino atau sang ayah berprofesi sebagai penjual balon, bukan sebagai juru parkir seperti film di versi Koreanya.
3. Iklim berbeda
Film Miracle in Cell No.7 pada versi Korea diceritakan awal permasalahan terjadi ketika seorang anak terpeleset salju di musim dingin.