Indra Kenz Seret Lord Adi Masterchef Soal Kasus Investasi Bodong, Nominalnya Tak Main-main

- 2 April 2022, 18:00 WIB
Lord Adi kembalikan uang Rp50 juta pemberian Indrak Kenz ke penyidik Bareskrim Polri Jumat, 1 April 2022 ./Instagram/@adi.mci8/
Lord Adi kembalikan uang Rp50 juta pemberian Indrak Kenz ke penyidik Bareskrim Polri Jumat, 1 April 2022 ./Instagram/@adi.mci8/ /Instagram/@adi.mci8/

MAPAY BANDUNG – Lord Adi atau Suhaidi, juara ketiga Masterchef Indonesia season 8 terseret kasus yang melibatkan Indra Kenz.

Diketahui Lord Adi sempat ditawari hadiah dari Indra Kenz setelah memenangkan kompetisi memasak tersebut.

Lord Adi sempat menolak pemberian hadiah dari Indra Kenz, namun kemudian sosok Crazy Rich Medan melakukan transfer ke rekening Lord Adi di hari ulang tahunnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Kemenpan RB Lakukan Penyesuaian Jadwal Kerja ASN Selama Ibadah Puasa

Terkait penangkapan Indra Kenz dan penelusuran aliran dana yang diberikan kepada para artis dan influencer, Lord Adi menyerahkan uang senilai Rp50 juta ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat 1 April 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan uang yang diterima juara Masterchef tersebut merupakan hadiah ulang tahun dari Indra Kenz.

"Pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," ucapnya seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News pada Sabtu 2 April 2022.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Ancam Potong Kabel Internet yang Masih Bandel

Seperti diketahui, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong.

Tak hanya itu, Indra Kenz juga menyebarkan berita tak benar atau hoax terkait investasi melalui media elektronik dan penipuan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat ini Indra Kenz tengah mendekam di Bareskrim Polri, sementara kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukannya masih bergulir hingga saat ini.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Penyisihan Grup Piala Dunia Qatar 2022, Catat Duel Big Matchnya

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu Indra Kenz terjerat pula pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah