Tak hanya itu, Indra Kenz juga menyebarkan berita tak benar atau hoax terkait investasi melalui media elektronik dan penipuan perbuatan curang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini Indra Kenz tengah mendekam di Bareskrim Polri, sementara kasus penipuan berkedok investasi yang dilakukannya masih bergulir hingga saat ini.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Penyisihan Grup Piala Dunia Qatar 2022, Catat Duel Big Matchnya
Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu Indra Kenz terjerat pula pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***