MAPAY BANDUNG – Selebgram Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan beberapa waktu lalu.
Meski menyandang status tersangka, Rachel Vennya tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Baca Juga: Meski Sudah Berstatus Tersangka, Rachel Vennya Tidak Akan Ditahan Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya, lanjut Yusri akan menjadwalkan pemeriksaan Rachel Vennya sebagai tersangka pada Senin 8 November 2021.
"Hari Senin kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri seperti dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 4 November 2021.
Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan sang manajer Maulida Khairunnisa dan kekasihnya, Salim Nauderer sebagai tersangka.
Baca Juga: Resep Minuman Untuk Kesehatan Jantung Ala dr. Zaidul Akbar
Baca Juga: Jadwal, Preview, LIVE STREAMING Persela vs Persib di Liga 1 Malam Ini
Polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.
Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta
Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Liverpool dan Ajax Lolos ke Babak 16 Besar
"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel Vennya.***