Meski Sudah Berstatus Tersangka, Rachel Vennya Tidak Akan Ditahan Polda Metro Jaya

- 3 November 2021, 19:13 WIB
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021.
Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 1 November 2021. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

MAPAY BANDUNG - Selebgram Rachel Vennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman satu tahun penjara.

Rachel Vennya mendapatkan ancaman satu tahun kurungan penjara atas kasus dugaan melarikan diri saat menjalani karantina dari Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Meski statusnya sudah menjadi tersangka, Rachel Vennya tidak akan ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Drama Plat RFS Rachel Vennya, Buna Terbukti Gunakan Pelat Kendaraan Palsu

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus yang dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 3 November 2021.

"Tidak ditahan karena ancamannya cuma satu tahun," tutur Kombes Pol Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Rachel Vennya beserta Maulida (manajer Rachel Vennya), dan kekasihnya Salim Nauderer.

Seorang protokol bandara berinisial OP yang membantu Rachel saat itu, juga ditetapkan penyidik menjadi tersangka.

Baca Juga: Minuman Ini Bisa Perbanyak Sperma, Cocok untuk yang Sedang Promil Kata dr. Zaidul Akbar

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah