Ini Alasan Polisi Tak Tahan Rachel Vennya Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 4 November 2021, 07:22 WIB
Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur Dari Karantina RSDC Wisma Atlet,/ PMJ News/Yeni/
Rachel Vennya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kabur Dari Karantina RSDC Wisma Atlet,/ PMJ News/Yeni/ /

Polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial OP. Tersangka OP diketahui adalah protokol bandara yang berperan membantu pelarian Rachel, Salim dan Maulida.

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta

Usai diperiksa polisi terkait kasus tersebut Rachel menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Liverpool dan Ajax Lolos ke Babak 16 Besar

"Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami dan sudah resahkan masyarakat," kata Rachel Vennya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah