dr. Richard Lee Dibebaskan dan Tak Jadi Ditahan Polisi Karena Hal Ini

- 13 Agustus 2021, 07:00 WIB
Richard Lee tak ditahan dan hanya wajib lapor*
Richard Lee tak ditahan dan hanya wajib lapor* //PMJ News/

MAPAY BANDUNG - Dokter Richard Lee resmi dibebaskan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

Polda Metro Jaya menyebut dr. Richard Lee kini berstatus bebas bersyarat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pun menyebut pihaknya meminta Richard Lee untuk menjalani wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Yusri, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Cuplikan Video Latihan Pertama Lionel Messi di PSG: Langsung Peluk Sergio Ramos

Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam kasus ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya," kata Richard usai dibebaskan.

Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard menyampaikan dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka usai atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti, Kamis 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Kartika Putri Terbukti Bukan Dalang di Balik Penangkapan dr. Richard Lee, Istri Habib Usman: Tabayyun Dulu Yuk

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x