Ilhoon Eks-BTOB Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Atas Tuduhan Pemakaian Ganja

- 20 Mei 2021, 17:30 WIB
Mantan personel BTOB, Ilhoon. /Instagram.
Mantan personel BTOB, Ilhoon. /Instagram. /

MAPAY BANDUNG - Pada tanggal 20 Mei 2021, sidang terakhir untuk dakwaan atas mantan member boygroup Korea Selatan BTOB Ilhoon dilaksanakan di Pengadilan Listrik Pusat Seoul.

Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda sekitar 133 juta won atau setara dengan 117.400 US Dollar atas tuduhan penggunaan ganja.

Disamping itu dalam kesaksian terakhirnya, Ilhoon pun meminta maaf atas tindakan yang telah ia lakukan.

Baca Juga: Meski Siap Jalankan PTM, Pemkot Bandung Masih Tunggu Kebijakan dari Pusat

"Saya meminta maaf karena telah mengecewakan orang-orang yang telah percaya kepada saya. Melalui kejadian ini, saya juga berusaha untuk merefleksikan semua perilaku yang saya lakukan. Meskipun semuanya tidak dapat saya batalkan, tetapi saya akan tetap mengingat setiap rasa sakit dan sadar dengan perilaku yang saya lakukan," ucapnya.

Menyusul kesaksian tersebut pengacara Ilhoon eks-BTOB juga menyatakan tentang penyesalan atas perbuatannya dan mengungkapkan bahwa alasan Ilhoon melakukan hal tersebut karena stress yang ia alami semasa masih menjadi idol. Sehingga ia berusaha menyalurkan rasa stress dengan meskipun dengan cara yang salah.

Baca Juga: Taecyeon 2PM dan Kim Hye Yoon Bintangi Peran Utama dalam Drama Komedi Sejarah

Kasus ini sendiri diawali ketika Ilhoon dan ketujuh terdakwa lainnya dibawa ke pengadilan karena dicurigai sudah membeli dan merokok 862 gram mariyuana bersama-sama.

Sejak kejadian itu Ilhoon memilih hengkang dari grup BTOB yang telah membesarkan namanya, dan saat ini tengah merampungkan wajib militernya sebagai pekerja layanan publik. Pengumuman hukuman Ilhoon ini akan dilakukan pada 10 Juni 2021.*** (Denok Dwi Rahmintaningrum/JOB)

Editor: Haidar Rais

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x