Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Sahulteru: Dia Sudah Siap dan Tahu Tidak Akan Diperlakukan Adil di Negeri Ini

26 Oktober 2022, 10:15 WIB
Potret persahabatan Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru. /Instagram.com/@fitri_salhuteru./

MAPAY BANDUNG - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

Penahanan Nikita Mirzani ini adalah buntut dari pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita kepada Dito Mahendra.

Fitri Salhuteru menanggapi penahanan kerabatnya itu melalui Instagram storynya, Fitri mengatakan jika Nikita Mirzani sudah siap akan dilakukan secara tidak adil.

Baca Juga: Nikita Mirzani Histeris Tolak Ditahan oleh Kejari Serang: Kalian Jahat Semua Disini

Bahkan Fitri Salhuteru pun membandingkan kasus Nikita Mirzani dengan kasus pelapor Nikita yaitu Dito Mahendra.

“Tidak ada komen untuk penahanan Nikita, karena Nikita sudah siap dan tahu dia akan diperlakukan lagi lagi tidak adil di negeri ini,” tulis Fitri Salhuteru, seperti yang dikutip MapayBandung.com dari Instagram mimi.julid 2 pada Rabu 26 Oktober 2022.

Kemudian, Fitri pun mengatakan bahwa dia kaan terus berbicara lebih detail apabila kasus Dito Mahendra diusut.

Baca Juga: FOTO: Petugas Damkar Kelelahan, Tertidur di Atas Loteng saat Padamkan Kebakaran Gudang Triplek Kota Bandung

“Hanya ingin melihat bagaimana kasus saudara pelapor di polres tentang kejahatan HAM, penyekapan dan penganiayaan. Semoga hukum pun bisa ditegakan,” ujar Fitri.

Merasa apa yang menimpa Nikita tidak adil, Fitri Salhuteru pun menandai akun Instagram Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memperhatikan kasus Nikita Mirzani.

“Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran,” kata Fitri.

Baca Juga: Cerita Petugas Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Triplek di Kota Bandung Selama Hampir 40 Jam

Kini Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas IIB Serang, Banten selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 25 Oktober 2022-13 November 2022.

Adapun pasal yang dikenakan pada Nikita MIrzani adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler