Nikita Mirzani Histeris Tolak Ditahan oleh Kejari Serang: Kalian Jahat Semua Disini

26 Oktober 2022, 09:15 WIB
Sahabat Nikita Mirzani ungkap kondisi terkini sang artis usai dikabarkan ditahan oleh Kejari Serang pada Selasa, 25 Oktober 2022. //Instagram/nikitamirzanimawardi_172

MAPAY BANDUNG - Artis Nikita Mirzani akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Serang).

Ketika hendak ditahan, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejari Serang.

Bahkan Nikita Mirzani sempat mengatakan jika penyidik jahat dan tidak memiliki hati Nurani dan menganggapnya sebagai penjahat.

Baca Juga: Film Korea 20th Century Girl Menceritakan Apa? Simak Sinopsis Film yang Viral Ini

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita, seperti yang dikutip MapayBandung.com pada Rabu 26 Oktober 2022.

Disisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak pun membenarkan mengenai penahanan Nikita Mirzani.

Freddy mengatakan jika pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi saat akan melakukan penahanan pada Nikita.

Baca Juga: Cerita Petugas Damkar Padamkan Kebakaran Gudang Triplek di Kota Bandung Selama Hampir 40 Jam

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimanapun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy.

Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB dengan didampingi pihak kepolisian serta Kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Freddy.

Baca Juga: Dukung IKN, Ridwan Kamil Gandeng Pengusaha Jabar Berinvestasi

Adapun, menurut Freddy penahanan ini sudah sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.

Salahsatu pertimabngan itu menurut Freddy adalah agar Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Longsor di Cipeundeuy-Cirahayu, Perjalanan Kereta Api Terhenti, KA Mutiara Selatan Putar Balik Lewat Cikampek

"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler