Inilah Isi Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang Menjerat Rizky Biilar

13 Oktober 2022, 07:14 WIB
Isi pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT yang menjerat Rizky Billar /Sumber Istimewa

MAPAY BANDUNG – Kasus pelaporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar memasuki babak baru.

Usai dicecar 38 pertanyaan oleh kepolisian, Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Penetapan status tersangka pada Rizky Billar ini dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Sementara itu kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut jika pihak kepolisian memiliki dua alat bukti.

Selain keterangan saksi, visum Lesti Kejora menjadi bukti kuat yang akan memberatkan sang suami di persidangan nanti.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Akan Tidur di Polres Jakarta Selatan Mulai Malam Ini

"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti, kemudian ada juga CCTV," ucap Endra Zulpan seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News pada Kamis 13 Oktober 2022.

Zulpan melanjutkan, berdasarkan hasil gelar perkara maka Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu ayah Baby L ini disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Status Tersangaka pada Rizky Billar terkait Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora

Dikutip dari laman dpr.go.id, berikut isi lengkap Bab VIII, Ketentuan Pidana, Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004.

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisikdalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga: Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan oleh Pihak Kepolisian Soal Laporan KDRT, Smak Penjelasan Lengkapnya

Seperti diungkap awak media sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Selain itu penyidik pun memastikan kondisi sang aktor dalam keadaan sehat sebelum dicecar 38 pertanyaan.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler