Soal Dugaan KDRT Rizky Billar, Polres Metro Jaksel Naikkan Status ke Penyidikan

10 Oktober 2022, 14:00 WIB
Polisi Konfirmasi Status Rizky Billar Masih Jadi Saksi Terkait Kasus KDRT Lesti Kejora, Kenapa? /Instagram.com/@rizkybillar

MAPAY BANDUNG - Polres Metro Jakarta Selatan menyebut, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini naik status menjadi penyidikan.

Naiknya status ke penyidikan terhadap kasus dugaan KDRT Rizky Billar ini, diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata AKP Nurma Dewi, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 10 Oktober 2022.

Baca Juga: Inovasi Digital Birokrasi Jabar Akan Jadi Contoh Kelas Dunia Kata Ridwan Kamil

Nurma menjelaskan, bahwa tim penyidik dari kepolisian mendatangi kediaman Lesti pada pukul 11.00 WIB.

Pada kesempatan itu, pihaknya memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.

Sedianya, pertanyaan-pertanyaan ini digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, namun, AKP Nurma menyebut, Lesti Kejora sedang berada di situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan untuk datang ke polres.

Sehingga, menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora untuk memintai keterangan.

Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang disampaikan Lesti Kejora terkait dua kali kejadian kekerasan.

Baca Juga: Mantap! Pasar Murah Bandung Diminati Warga, Nyaris Tembus Rp1 Miliar Selama 9 Hari

Kepolisian juga disebut akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga (ART) dan penjaga rumah.

Saat ini, diketahui Lesti Kejora tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi dugaan KDRT yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari, di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keberadaan Lesti Kejora Masih Misterius, Polisi Sebut Luka KDRT Istri Rizky Billar Belum Sembuh Total

Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler