Bungkam Seribu Bahasa! Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina Jalani Pemeriksaan Penipuan Investasi Quotex

15 Maret 2022, 16:15 WIB
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina (berkerudung hitam) penuhi panggilan Bareskrim Polri, 15 Maret 2022. /PMJ News/

MAPAY BANDUNG – Dinan Nurfajrina istri Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan investasi Quotex menjalani pemeriksaan siang ini di Bareskrim Polri pada Selasa 15 Maret 2022.

Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan Nurfajrina dan sang manajer EJS hari ini.

Keduanya akan diminta keterangan terkait aliran dana kasus penipuan investasi berkedok trading Qoutex yang diprakarsai Doni Salmanan.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News pada Selasa 15 Maret 2022, Istri Doni Salmanan tersebut tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.45 WIB.

Baca Juga: Lirik Lagu Noah - Menghapus Jejakmu, 'Terus Melangkah Melupakanmu...'

Dinan Nurfajrina memenuhi panggilan Bareskrim Polri didampingi pengacaranya, Ikbar Firdaus.

Saat dimintai keterangan awak media, istri Doni Salmanan ini nampak tertunduk lesu dan bungkam seribu bahasa.

Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum mengungkap jika Dinan Nurfajrina siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kasus penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.

Baca Juga: Kekayaan Melimpah! 10 Ciri Orang Didampingi Khodam Sri Rezeki Dewi Kemakmuran Kata Mbah Yadi

"Bismillah aja ya," kata Ikbar kepada awak media.

Sebagai informasi tambahan, penyidik awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan dan manajer Doni Salmanan berinisial EJS pada Senin 14 Maret 2022 kemarin.

Tetapi pihak Dinan Nurfajrina dan manajer Doni Salmanan berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari ini.

Baca Juga: Kembali Tampil dalam Deadpool 3, Ryan Reynolds Ungkap Sutradara Film Baru Ini

Penjadwalan ulang itu dilakukan lantaran keduanya kurang fit usai menjalani proses penyitaan aset yang milik Doni Salmanan selama tiga hari berturut-turut.

Sementara itu, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus penipuan yang merugikan banyak orang ini.

Baca Juga: Doni Salmanan Dipenjara, Dinan Fajrina: I Miss You Every Day

Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler