Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dinar Candy Diharuskan Wajib Lapor

6 Agustus 2021, 11:27 WIB
Aksi protes bikinian Dinar Candy membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman pidana 10 tahun. /Instagram @dinar_candy

MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan status tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi kepada DJ seksi Dinar Candy.

Sebelumnya Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy.

Dalam video tersebut, Dinar Candy hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.

Baca Juga: Sinopsis Film Kung Fu Cult Master: Kembalinya Jet Li dari Isolasi Terpencil di Bioskop TransTV

Akibatnya Dinar Candy dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Baca Juga: Sebelum Terhalang FFP La Liga, Barcelona Sempat Umumkan Messi Perpanjang Kontrak Hingga 2026

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Sebut Distribusi Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bandung Belum Maksimal

Hingga saat ini, lanjut Azis pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy melakukan aksi tersebut.

Baca Juga: Seorang Kurir di Padasuka Bandung  Tewas Usai Tercebur ke Sumur Sedalam 11 Meter

"Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya dan agama," lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Level 4, Garut Berlakukan Kebijakan Sistem Ganjil Genap

Perempuan berusia 28 itu pun kini diharuskan untuk wajib lapor setiap minggunya.

"Pasti untuk wajib lapor," jelasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler