BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pelatih Real Madrid Carlo Ancelotti terancam dihukum 5 tahun penjara setelah dituduh melakukan penipuan pajak oleh Jaksa Penuntut Umum Spanyol.
Dilansir dari Skynews pada Kamis 7 Maret 2024, Ancelotti diduga melakukan dua penipuan pajak yang membuatnya bisa terancam hukuman 4 tahun 9 bulan di penjara.
Baca Juga: Astaghfirullah, 7 Kecamatan di Cirebon Terendam Banjir Parah, Ribuan Warga Tedampak
Mantan pelatih Everton tersebut dituduh melakukan penipuan pajak senilai €1 juta (Rp17 miliar) pada 2014 dan 2015.
Jaksa menyatakan, dalam kurun waktu tersebut, Ancelotti hanya mencatatkan pendapatan yang diterimanya dari Real Madrid dan tidak menyatakan pendapatan dari hak gambar.
Baca Juga: Kawanan Monyet Liar Sudah Tiba di Rancaekek Hari Ini, Warga: Awas Masuk Rumah!
Selain itu, pelatih berusia 64 tahun itu juga dituduh membuat perusahaan cangkang (fiktif) untuk menyembunyikan pendapatan tambahannya.*** (Naufal Aditya/JOB Training)