Cimahi Godok UMK 2023, Disnaker Yakin Besaran Upah Minimum Naik

- 9 November 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi UMK UMP 2022
Ilustrasi UMK UMP 2022 /-Pixabay

MAPAY BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi mulai menggodok besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023. Pihaknya memprediksi upah tahun depan bakal naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," kata Yanuar pada Senin 7 November 2022.

Baca Juga: Sekda Kota Bandung Kini Resmi Bergelar Doktor Usai Ikuti Wisuda Unpad

Dirinya memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskipun besarannya belum bisa diketahui. Pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.

"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat simulasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," ujar Yanuar.

Jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terang Yanuar, formulasi penghitunhan upah tahun depan akan mengacu terhadap laju inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Pesepak Bola Profesional Indonesia Dorong Kompetisi Bergulir, Ketum: Ini Menyangkut Hidup Pemain

Angka terbesar nantinya akan dipilih antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi, yang nantinya akan dikalkulasikan dengan angka rata-rata kebutuhan per kapita masyatakat di Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x